Cari Blog Ini

Selasa, Maret 22, 2016

Tepatkah Transportasi Online?

Sejak pagi sudah terdengar kehebohan tentang demo yang dilakukan oleh armada taksi dan transportasi umum. Semakin siang beritanya pun semakin seru. Saya tergelitik dengan istilah "transportasi online" atau "angkutan online" yang digunakan. Sudah tepatkah istilah itu? Tidak tepat. Itulah pendapat saya. Menurut saya grab, uber, ataupun gojek adalah usaha atau perusahaan (jika sudah berbadan hukum) mencarikan penumpang kepada pemilik kenderaan dengan menggunakan media aplikasi ponsel pintar. Kata lainnya adalah makelar transportasi. Kenapa makelar? Mereka tidak mempunyai armada sendiri, jadi bukanlah perusahaan transportasi. Memberikan kenyamanan dengan harga yang lebih murah dibandingkan perusahaan transportasi, tentu saja mengambil penumpang perusahaan transportasi yang legal.

Hal-hal yang menjadi ketimpangan antara armada transportasi mobil dengan makelar transportasi mobil seperti berikut:

1. Jika armada taksi seperti bluebird, ekspress, transcab, dll harus menyediakan kenderaan real dan po0l-nya, maka makelar transportasi tidak perlu menyediakannya.

2. Jika armada taksi harus mengeluarkan biaya perawatan kenderaan setiap bulan/tahun yang jumlahnya tidak kecil. maka makelar transportasi tidak perlu mengeluarkannya.

3. Jika armada taksi harus membayar gaji, thr, jaminan sosial, asuransi kesehatan, dll kepada karyawannya, maka makelar transportasi tidak perlu karena murni sistem komisi. Umumnya 80-20. 80% dari argo untuk pemilik kenderaan, 20% untuk makelar transportasi.

4.  Jika armada taksi harus mendapatkan izin operasi dari pemerintah, maka makelar transportasi tidak, karena beroperasi secara illlegal.

5. Armada taksi ada standarisasi kenderaan (biasanya tipe sedan), makelar transportasi tidak ada standarisasi.

6. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, misalnya supirnya melakukan tindak kejahatan terhadap penumpangnya, maka armada taksi bisa dituntut oleh penumpang. Tetapi bagaimana dengan makelar transportasi? Apakah penumpang bisa menuntut makelar transportasi? Menilik operasional mereka illegal?

Beda halnya dengan transportasi motor, karena menurut aturan pemerintah motor bukanlah angkutan umum. Jadi untuk kasus gojek, grabbike, dll dengan ojek pangkalan kurang tepat jika disamakan dengan kasus armada transportasi mobil. Karena keduanya sama-sama tidak memiliki izin operasinya.

Bukan aplikasi online-nya yang harus disalahkan, tetapi praktik bisnisnyalah yang harus diatur dengan regulasi dari pemerintah. Sayangnya pemerintah tidak aware dengan hal-hal seperti ini. Bahkan setelah terjadi peristiwa demo antara ojek pangkalan dengan gojek. Seharusnya pemerintah sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini melalui regulasinya. Jangan menunggu hingga terjadi korban jiwa!!!

Tidak ada komentar:

Translate

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *